LISENSI BNSP: BNSP-LSP-2295-ID

Sertifikasi Kompetensi Untuk Masa Depan Unggul

LSP SMK Negeri 3 Maumere menjamin kualitas lulusan melalui uji kompetensi yang terstandarisasi secara Nasional (BNSP).

Profil Lembaga

LSP SMK Negeri 3 Maumere adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) yang berkedudukan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah, lembaga ini memiliki tugas utama mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, serta memelihara kompetensi tenaga kerja di lingkungan pendidikan.

Sasaran Mutu
  • Terlaksananya Uji Kompetensi bagi seluruh siswa tingkat akhir.
  • Peningkatan jumlah Asesor Kompetensi berlisensi.
  • Validitas perangkat asesmen mencapai 100%.

Struktur Organisasi LSP

Ketua LSPAnita Riwu, S.Pd, Gr
Ketua PengarahAlfrid B. Kedoh, S.Pd, M.Pd
Anggota (KORWAS)Drs. Mikel D. Maran, M.Pd
Anggota (DU/DI)Maria Yasinta (PT. Virko Teknik)

Berdasarkan SK Terbaru 10 Januari 2026

Komite Skema (Update 2026)

No Nama Jabatan Instansi
1Elisabeth Walen Goran, STKetuaSMKN 3 Maumere
2Maria Ephifania Nesi, STAnggotaSMKN 3 Maumere
3Ferdinandus Asima, S.KomAnggotaSMKN 3 Maumere
4Marselus Paskalis Sodin, S.PdAnggotaSMKN 3 Maumere
Tugas & Tanggung Jawab
  • Mengembangkan skema sertifikasi.
  • Menetapkan tim perumus skema.
  • Membangun jejaring dengan DU/DI.
SK Nomor: 02/SK/LSP-SMKN3/I/2026
Masa kerja: 5 Tahun (hingga 2031)

Skema Sertifikasi Kompetensi

Skema sertifikasi disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.

TKL

Teknik Ketenagalistrikan (TKL)

Skema sertifikasi pada Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan (TKL) ditujukan untuk memastikan peserta didik memiliki kompetensi dalam instalasi, pengoperasian, serta pemeliharaan sistem tenaga listrik tegangan rendah sesuai dengan peraturan ketenagalistrikan nasional, SKKNI, dan Kepmenaker RI.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1D.35.144.03.028.1Melaksanakan Pengoperasian Komponen dan Sirkuit Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
2D.35.144.03.029.1Melaksanakan Pengoperasian Rangkaian Instalasi Penerangan di Ruang Publik
3D.35.144.03.030.1Melaksanakan Pengoperasian Rangkaian Catu Daya Arus Searah (DC)
4D.35.144.03.031.1Melaksanakan Pengoperasian Rangkaian Instalasi Motor Listrik
5D.35.144.03.032.1Pengoperasian Saluran Kabel Udara Tegangan Rendah (SKUTR)
6D.35.144.03.033.1Pengoperasian Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR)
7D.35.142.03.034.1Pembangunan dan Pemasangan Saluran Kabel Tegangan Rendah

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1D.35.144.03.028.1Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
2D.35.144.03.029.1Pengoperasian Instalasi Penerangan
3D.35.144.03.030.1Pengoperasian Catu Daya Arus Searah (DC)
4D.35.144.03.031.1Pengoperasian Motor Listrik
5D.35.144.03.032.1Pengoperasian Saluran Kabel Udara Tegangan Rendah (SKUTR)
6D.35.144.03.033.1Pengoperasian Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR)
7D.35.144.00.002.1Pengoperasian Alat Ukur dan Pembatas

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1C.26EPP00.001.1Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Elektronika
2D.35.142.03.031.1Pembangunan Rangkaian Catu Daya Arus Searah (DC)
3D.35.144.03.004.1Pengoperasian Rangkaian Catu Daya Arus Searah (DC)
4D.35.144.03.005.1Pengoperasian Motor Listrik dan Sistem Kontrol
5D.35.142.03.032.1Pembangunan Instalasi Motor Listrik
6C.282900.005.01Mengoperasikan Programmable Logic Control (PLC)
TJKT

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT)

Skema sertifikasi pada Program Keahlian Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT) disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, serta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1J.63OPR00.001.1Menerapkan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2J.63OPR00.002.1Mengidentifikasi Perangkat Pusat Data
3J.63OPR00.003.1Melakukan Instalasi Perangkat Pusat Data
4J.63OPR00.004.1Melakukan Konfigurasi Dasar Perangkat Pusat Data
5J.63OPR00.005.1Melakukan Pemeliharaan Perangkat Pusat Data

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1J.62JAR00.001.1Menerapkan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2J.62JAR00.002.1Mengidentifikasi Perangkat Jaringan
3J.62JAR00.003.1Melakukan Instalasi Jaringan Lokal (LAN)
4J.62JAR00.004.1Melakukan Konfigurasi Perangkat Jaringan
5J.62JAR00.005.1Melakukan Pengujian dan Troubleshooting Jaringan

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1TEL.FO01.001.01Menerapkan K3 dan Lingkungan Kerja Fiber Optik
2TEL.FO01.002.01Mempersiapkan Pekerjaan Penyambungan Fiber Optik
3TEL.FO01.003.01Melakukan Penyambungan (Splicing) Fiber Optik
4TEL.FO01.004.01Melakukan Pengujian Jaringan Fiber Optik

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1TEL.FO02.001.01Menerapkan Keselamatan Kerja Instalasi Jaringan
2TEL.FO02.002.01Melaksanakan Instalasi Jaringan Akses
3TEL.FO02.003.01Melaksanakan Aktivasi dan Pengujian Jaringan
4TEL.FO02.004.01Melakukan Dokumentasi Instalasi Jaringan
DKV

Desain Komunikasi Visual (DKV)

Skema sertifikasi Program Keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV) mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Multimedia, Fotografi, dan Desain Grafis, serta dikemas sebagai skema okupasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1J.59MTM00.002.1Melakukan Riset Kreatif Multimedia
2J.59MTM00.004.1Menyusun Creative Brief
3J.59MTM00.011.1Membuat Aset Visual Berdasarkan Langkah Kerja yang Telah Ditetapkan
4J.59MTM00.015.1Membuat Aset Audio Berdasarkan Langkah Kerja yang Telah Ditetapkan
5J.59MTM00.018.1Mengintegrasikan Seluruh Komponen Multimedia Terkait Audio dan Visual

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1M.74FTG00.001.2Memilih Jenis Kamera
2M.74FTG00.002.2Memeriksa Perangkat Kamera
3M.74FTG00.008.2Menentukan Variabel Pencahayaan
4M.74FTG00.003.2Menentukan Elemen Pencahayaan
5M.74FTG00.004.2Mengatur Ketajaman Gambar
6M.74FTG00.005.2Menentukan Sudut Pengambilan
7M.74FTG00.006.2Menentukan Latar Depan dan Latar Belakang
8M.74FTG00.007.2Menentukan Komposisi Pemotretan
9M.74FTG00.009.2Menentukan Perangkat Penyinaran
10M.74FTG00.011.2Memilih Gambar Sesuai Kebutuhan
11M.74FTG00.010.2Melakukan Penyalinan Foto Digital
12M.74FTG00.012.2Melakukan Olah Foto Digital Dasar
13M.74FTG00.013.2Melakukan Pencetakan Foto Digital

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1J.59MTM00.010.1Menterjemahkan Arah Visual ke dalam Langkah Kerja
2J.59MTM00.011.1Membuat Aset Visual Berdasarkan Langkah Kerja yang Telah Ditetapkan
3J.59MTM00.027.1Mengumpulkan Asset Multimedia
4J.59MTM00.028.1Membuat Data Based Multimedia
5J.59MTM00.029.1Mendistribusikan Asset Multimedia